BARABAI-Plh.Danramil 1002-05/Pandawan Menghadiri pertemuan Gapoktan Indah Lestari di Kantor Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selasa (08/8).
Pertemuan dihadiri oleh Kalak BPBD HST : H. Budi Haryanto, S.Kep, NS, MM, dan Staf, Sekretaris Dinas Pertanian Kab. HST Mukarram, Plh. Danramil 1002-05/Pandawan Peltu Henri Murpianto dan Babinsa, Kapolsek Pandawan Iptu Rojikin dan Bhabinkamtibmas, Kades Kayu Rabah Josnan Gonanto, PPL Desa Kayu Rabah, Ketua Gapoktan Indah Lestari : Ziril Hubaisy, Apdes Kayu Rabah dan anggota Gapoktan.
Dalam kesempatan tersebut Kallak BPBD HST H. BUDI HARYANTO, S.Kep, NS, MM, Menyampaikan tentang undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara 3 sampai 10 miliar.
"Saat ini Hulu Sungai Tengah telah ditetapkan status siaga Karhutla dari tanggal 01 Agustus Hingga 30 Nopember 2023 dan Posko Karhutla selama 2 bulan dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023,
Untuk itu Budi berharap agar warga dalam mengahadapi musim tanam di lehan Lebak/Rawa tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena Sanki hukuman sudah jelas, "ucapnya
Senada dengan Kallak BPBD HST, Kapolsek Pandawan Iptu Rojikin menambahkan apabila terjadi Karhutla dan ketahuan pelakunya, maka akan kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan UU Pasal 108 yang berisi seseorang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, maka akan dikenakan sangsi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar."ujarnya
Sedangkan Plh. Danramil 1002-05/Pandawan Peltu Henri Murpianto menghimbau kepada warga masyarakat jangan membakar lahan untuk berkebun atau bertani, gunakan alat pertanian, "ucapnya
"Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih bebas dari polusi udara yang disebabkan oleh asap akibat pembakaran hutan dan lahan, demi kesehatan dan anak cucu kita, "pungkasnya.(pendim1002).